Rabu, 30 April 2014

Pembiayaan Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu upaya dalam mengembangkan sumber daya manusia. Pada hakikatnya pendidikan merupakan upaya membangun budaya dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan bangsa serta memberikan kontribusi signifikan atas pertumbuhan ekonomi dan transformasi social. Namun, untuk pelaksanaan dan meningkatnya kualitas pendidikan diperlukan pembiayaan untuk menunjangnya.
Pembiayaan dalam pendidikan menjadi penting karena dapat dikatakan bahwa dalam pendidikan tidak akan berjalan tanpa adanya biaya. Biaya dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga. Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Dari uraian diatas, perlu kita ketahui tentang konsep pembiayaan pendidikan, ruang lingkup, sumber biaya, dan selengkapnya yang akan dibahas dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas dengan beberapa rumusan masalah, diantaranya:
a.       Apa pengertian administrasi pembiayaan pendidikan?
b.      Apa saja jenis-jenis biaya pendidikan?
c.       Hal-hal apa saja yang berpengaruh terhadap pendidikan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Pembiayaan Pendidikan
Administrasi pembiayaan pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional sekolah atau pendidikan, sehingga kegiatan operasional pendidikan semakin efektif dan efisien, demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.[1] Adminisrasi pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan.[2]
Masalah keuangan sangat erat hubungannya dengan pembiayaan, sedangkan masalah pembiayaan itu sendiri merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan kehidupan suatu organisasi seperti hanya lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga yang lain.[3]
Administrasi keuangan menyangkut kegiatan pengelolaan keuangan secara sah dan efisien, karena setiap perwujudan kerjasama melalui suatu organisasi/ lembaga selalu mempunyai konsekuensi keuangan. Secara sah berarti kegiatan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sedangkan secara efisien berarti kegiatan tersebut dilakukan dengan perhitungan yang teliti/cermat sehingga jumlah uang yang dapat disediakan dapat mewujudkan hasil kerja yang maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Di lingkungan suatu organisasi/lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, untuk mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dalam penyediaan dan penggunaan dana ditempuh proses sebagai berikut:
1.      Proses penyusunan anggaran (Budgeting)
Perencanaan anggaran harus diusahakan dapat menampung seluruh kegiatan di dalam rencana organisasi yang memerlukan pembiayaan, baik menyangkut kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan atau proyek. Perencanaan itu di susun berupa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tingkat pemerintah pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat daerah proponsi dan kabupaten dan kotamadya. Anggaran berarti suatu rencana keuangan yang disusun untuk mewujudkan kegiatan dalam suatu usaha kerjasama guna mencapai tujuan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya untuk satu tahun. Anggaran untuk satu tahun diselenggarakan penggunaan dan pengelolaannya dalam tahu  anggaran yang bersangkutan, yang bergerak dari bulan april sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya. Perputaran tahun anggran yang sambung menyambung itu berputar sebagai siklus yang disebut juga budget cyclus. Prosesnya berlangsung sebagai berikut:
a.       Fase Perencanaan
·      Usul anggaran dari semua lembaga kependidikan dihimpun oleh instansi induknya menjadi daftar usaha proyek (DUP) untuk pembiayaan kegiatan yang bersifat rutin. Usul itu disampaikan pada departemen masing-masing untuk penyusunan APBN dan kepada pemerintah daerah untuk penyusunan APBD.
·      Untuk penyusunan RAPBN semua DUP dari Departemen dihimpun oleh Direktorat Anggaran Departemen keuangan. Demikian pula mengenai DUK. Untuk penyusunan RAPBD, pemerintah daerah membentuk panitia anggaran eksekutif. Direktorat anggaran menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN),sedang panitia anggaran bertugas menyusun rencana pendapatan dan belanja daerah (RAPBN).
·      RAPBN disampaikan kepada DPR untuk dimusyawarahkan dan disahkan dengan undang-undang. Sedang RAPBN disampaikan kepada DPRD untuk dimusyawarahkan dan disahkan dengan peraturan daerah. Prosesnya dilakukan melalui musyawarah panitia anggaran DPR atau DPRD, Rapat komisi dan pada taraf akhir sidang pleno DPR atau DPRD untuk mengesahkannya menjadi APBN dan APBD.
b.      Fase Pelaksanaan
·      Setelah menjadi APBN/APBD sudah dapat dilakukan kegiatan-kegiatan administratif untuk mengeluarkan dana sesuai dengan mata anggaran dan jumlanya yang telah ditetapkan. Prosesnya dilakukan sebagai berikut:
a)        Instansi atau lembaga yang bersangkutan mengajukan pemerintah pengesahan daftar isian proyek (DIP) untuk kegiatan yang bersifat rutin, kecuali gaji.
b)        Sesuai dengan likwidias keuangan negara atau daerah dan prioritas menteri keuangan mengeluarkan persetujuan bagi menteri pendidikan dan kebudayaan untk menerbitkan surat keputusan otorisasi (SKO).
·      Kegiatan sesuai dengan yang dicantumkan dalam SKO dapat dilaksanakan, baik oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan maupun pihak ketiga. Setelah kegiatan dilaksanakan selanjutnya dapat dilakukan penagihan kepada negara sesuai dengan dana yang tersedia.
·      Beberapa dana rutin sering dikeluarkan sebagai uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP), yang dikeluarkan berupa uang sebelum kegiatan dilaksanakan. Dana yang dikeluarkan untuk dipertanggungjawabkan disebut beban semantara, sedang dana yang dikeluarkan  setelah kegiatan dilaksanakan disebut beban tetap.
·      Kegiatan bendaharawan dalam administrasi keuangan dalam arti sempit (tata usaha keuangan), diwujudkan berupa penerimaan, penyimpanan, penggunaan atau pembayaran dan pertanggungjawaban. Untuk itu bendaharawan berkewajiban membuat atau menyelenggarakan pembukuan dalam bentuk buku umum, buku harian atau buku pembantu, buku bank dan sering kali buku kas tabelaris.
c.       Fase Pertanggung jawab
·      Bersama dengan pelaksanaan kegiatan dan mungkin pula setelah kegiatan dilaksanakan, dapat dilakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan aparat yang berwenangan.
·      Pemeriksaan dilakukan terhadap bendaharawan yang bertugas menerima, menyimpan, membukukan, mengeluarkan uang dan membuat surat pertanggung jawab.
·      Pemeriksaan kepada bendaharawan berarti juga pemeriksaan pada atasan langsung atau pemimpin proyek yang menjadi atasanya dalam kegiatan pembangunan.[4]
2.      Pembukuan (Accounting)
Kegiatan kedua dari administrasi pembiayaan adalah pembukuan atau kegiatan pengurusan keuangan. Pengurusan ini meliputi dua hal, yaitu pertama pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan iini dikenal dengan istilah pengurusan ketatausahaan. Pengurusan kedua menyangkut tindak lanjut dari urusan pertama, yaitu menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan, dan dikenak dengan pengurusan bendahara.
Sesuai dengan yang disebut dalam ICW (Indische Comptabiliteits Wet), kemudian diubah menjadi Indonesche Comptanilities Wet, peraturan akuntansi, peraturan tentang pembendaharaab yang berlaku untuk Indonesia pasal 77, bendaharawan ialah orang atau badan yang oleh negara disertai tugas menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga dan barang-barang yang termaksud di dalam pasal 55. ICW, sehingga dengan jabatannya itu ia atau mereka mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3.      Pemeriksaan (Auditing)
Yang dimaksud auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen, mempertanggungjawabkan pengurusan keuangan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing.[5]

B.       Karakteristik Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah:
1.      Biaya pendidikan selalu naik. Perhitungan pembiayan dinyatakan dalam satuan unit COST (unit satuan kecil, cost=biaya) tinjauan unit cost bisa bermacam-macam menurut luasnya faktor yang diperhitungkan. Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit cost berdasarkan fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
2.      Unit cost setengah lengkap, yaitu hanya memperhitungkan biaya kebutuhan bahan dan alat yang berangsur habis walaupun jangka waktunya berbeda.[6]



C.      Sumber Pembiayaan Pendidikan
Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam GBHN bahwa pembangunan bangsa harus dibiayai terutama dari dana dalam negeri serta ketentuan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang tua, maka secara garis besar biaya pendidikan bersumber dari empat arah, yaitu:
1.      Dari pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas:
2.      Dari orang tua murid meliputi kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan).
3.      Dari masyarakat meliputi kurang lebih 5% berupa dan yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.
4.      Dari dana bantuan atau pinjaman pemerintah Luar Negeri meliputi kurang lebih 1% saja dari seluruh anggaran pendidikan.[7]
D.      Jenis-jenis Biaya Pendidikan
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung(direct cost) dan biaya tidak lamgsung(indirect cost). Biaya langsung meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang(opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Jenis-jenis biaya pendidikan dapat dibagi  ke dalam dua jenis  dengan istilah yang berbeda yaitu: biaya investasi dan biaya operasi.
1.      Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Biaya investasi terdiri dari biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan. Biaya investasi menghasilkan aset dalam bentuk fisik dan non fisik, berupa kapasitas atau kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, kegiatan pengembangan profesi guru termasuk ke dalam investasi yang perlu mendapat dukungan  dana yang memadai.
2.      Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya  non personalia. Biaya personalia mencakup: gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lain yang melekat dalam jabatannya. Biaya non personalia, antara lain biaya untuk:  Alat Tulis Sekolah (ATS), Bahan dan Alat Habis Pakai, yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang, pemeliharaan dan perbaikan ringan, daya dan jasa transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
Sedangkan menurut Supandi (1985), biaya pendidikan itu terdiri dari jenis-jenis berikut:
·         Pertama, biaya langsung dan tidak lagsung. Biaya langsung mencakup gaji guru dan administrator, petugas bimbingan dan penyuluhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan, material, tanah, dan bangunan. Biaya tidak langsung mencakup semua ongkos dan pengeluaran yang secara tidak langsung dipergunakan untuk kegiatan proses pendidikan seperti penghapusan dan keausan bangunan, pajak yang harus dibayar, dan insentif bagi pegawai.
·         Kedua, biaya pribadi dan sosial. Biaya pribadi pendidikan itu adalah ongkoas dan pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian buku, alat tulis, angkutan dan pemondokan. Biaya sosial pendidikan ialah biaya pribadi ditambah biaya yang ditanggung oleh masyarakat, antara lain hasil pemungutan pajak yang dipergunakan untuk pendidikan, sumbangan, atau hibah dari masyarakat.
·         Ketiga, biaya moneter dan non moneter Biaya moneter, yaitu biaya yang berbentuk atau dapat dihitung berdasrkan nilai keuangan. Biaya non moneter, yaitu baya yang tidak bersifat keuangan, antara lain adalah pendapatan hilang atau kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan (mendapatkan uang) karena mengikuti kegiatan proses pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang dikelola oleh pemerinah disesuaikan denga ketentuan, keperluan, dan undang-undang yang berlaku. Secara garis besarnya biaya pendidikan dari pemerintah itu terdiri dari dua jenis, yaitu biaya rutin dan biaya pembangunan.[8]

E.       Azas-azas dalam Anggaran
Uang negara merupakan milik seluruh rakyat yang diperoleh dengan cara yang tidak mudah. Pengamana terhadap uang negara tersebut diatur dengan beberapa ketentuan atau asas uang yang dijatahkan oleh pemerintah mengenai sasaran dengan tepat ketentuan azas-azas tersebut adalah:
1.      Azas plafond, artinya bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak dapat melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan.
2.      Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang telah ditetapkan.
3.      Azas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerimaan uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk suatu keperluan pengeluaran.[9]

F.       Hal-hal yang berpengaruh Terhadap Pendidikan
Pembiayaan pendidikan tidak pernah tetap, tetapi selalu berkembang dari tahun. Secara garis besar pembiayaan ini dipengaruhi oleh dua hal, yaitu faktor eksternal dan internal.
1.      Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan. Faktor-faktor eksternal ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Berkembangnya demokrasi pendidikan
b.      Kebijaksanaan pemerintah
c.       Tuntukan akan pendidikan
d.      Adanya inflasi
2.      Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal atau berada dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan. Faktor-faktor pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Tujuan pendidikan
b.      Pendekatan yang digunakan
c.       Materi yang disajikan
d.      Tingkat dan jenis pendidikan[10]



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Adminisrasi pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan.
Jenis-jenis biaya pendidikan terdiri dari biaya investasi dan biaya operasi. Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Sedangkan Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya  non personalia.
Hal-hal yang berpengaruh terhadap pendidikan terdiri Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan dan Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal atau berada dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan.



[1] Hartati Sukirman, dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Yogyakarta: UNY, 1983), hal. 31.
[2] Ari H. Gunawan, Administrasi Sekolah-Administrasi Mikro, (Jakarta:Rajawali, 1996), Hal. 160.
[3] Suharsini Arikunto, Organisasi dan Administrasi, (Jakarta: Rajawali, 1990), hal. 90.
[4] Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: PT Gunung Agung, 1984), Hal. 68-72.
[5] Suharsini Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media, 2012) hal. 233-234.
[6] Ibid., hal. 236-237.
[7] Hadari Nawawi, dkk., Administrasi Sekolah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hal. 98.
[9] Hartati Sukirman, dkk., Administrasi..., hal. 31.
[10] Suharsini Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen.., Hal. 234-236.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar