BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu
upaya dalam mengembangkan sumber daya manusia. Pada hakikatnya pendidikan merupakan upaya
membangun budaya dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, UUD 1945 secara tegas
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan
bangsa serta memberikan kontribusi signifikan atas pertumbuhan ekonomi dan
transformasi social. Namun, untuk pelaksanaan dan meningkatnya kualitas
pendidikan diperlukan pembiayaan untuk menunjangnya.
Pembiayaan dalam pendidikan menjadi
penting karena dapat dikatakan bahwa dalam pendidikan tidak akan berjalan tanpa
adanya biaya. Biaya dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis
pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk
uang maupun barang dan tenaga. Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi
yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran
pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Dari uraian diatas, perlu kita ketahui tentang konsep pembiayaan
pendidikan, ruang lingkup, sumber biaya, dan selengkapnya yang akan dibahas
dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas dengan beberapa rumusan masalah,
diantaranya:
a.
Apa
pengertian administrasi pembiayaan pendidikan?
b.
Apa
saja jenis-jenis biaya pendidikan?
c.
Hal-hal
apa saja yang berpengaruh terhadap pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Pembiayaan Pendidikan
Administrasi pembiayaan pendidikan merupakan seluruh proses
kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan secara sengaja dan
bersungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional
sekolah atau pendidikan, sehingga kegiatan operasional pendidikan semakin
efektif dan efisien, demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan.[1]
Adminisrasi pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan
penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah
atau lembaga pendidikan.[2]
Masalah keuangan sangat erat hubungannya dengan pembiayaan,
sedangkan masalah pembiayaan itu sendiri merupakan faktor yang sangat penting
dan menentukan kehidupan suatu organisasi seperti hanya lembaga-lembaga pendidikan
dan lembaga-lembaga yang lain.[3]
Administrasi keuangan menyangkut kegiatan pengelolaan keuangan
secara sah dan efisien, karena setiap perwujudan kerjasama melalui suatu
organisasi/ lembaga selalu mempunyai konsekuensi keuangan. Secara sah berarti
kegiatan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Sedangkan secara efisien berarti kegiatan tersebut dilakukan dengan perhitungan
yang teliti/cermat sehingga jumlah uang yang dapat disediakan dapat mewujudkan
hasil kerja yang maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Di lingkungan suatu organisasi/lembaga pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, untuk mencapai tingkat efisiensi yang tinggi
dalam penyediaan dan penggunaan dana ditempuh proses sebagai berikut:
1.
Proses
penyusunan anggaran (Budgeting)
Perencanaan anggaran harus diusahakan dapat menampung seluruh
kegiatan di dalam rencana organisasi yang memerlukan pembiayaan, baik
menyangkut kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan atau proyek. Perencanaan
itu di susun berupa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tingkat
pemerintah pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat
daerah proponsi dan kabupaten dan kotamadya. Anggaran berarti suatu rencana
keuangan yang disusun untuk mewujudkan kegiatan dalam suatu usaha kerjasama
guna mencapai tujuan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya untuk satu
tahun. Anggaran untuk satu tahun diselenggarakan penggunaan dan pengelolaannya
dalam tahu anggaran yang bersangkutan,
yang bergerak dari bulan april sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya.
Perputaran tahun anggran yang sambung menyambung itu berputar sebagai siklus
yang disebut juga budget cyclus. Prosesnya berlangsung sebagai berikut:
a.
Fase
Perencanaan
· Usul anggaran dari semua lembaga kependidikan dihimpun oleh
instansi induknya menjadi daftar usaha proyek (DUP) untuk pembiayaan kegiatan
yang bersifat rutin. Usul itu disampaikan pada departemen masing-masing untuk
penyusunan APBN dan kepada pemerintah daerah untuk penyusunan APBD.
· Untuk penyusunan RAPBN semua DUP dari Departemen dihimpun oleh
Direktorat Anggaran Departemen keuangan. Demikian pula mengenai DUK. Untuk
penyusunan RAPBD, pemerintah daerah membentuk panitia anggaran eksekutif. Direktorat
anggaran menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN),sedang
panitia anggaran bertugas menyusun rencana pendapatan dan belanja daerah
(RAPBN).
· RAPBN disampaikan kepada DPR untuk dimusyawarahkan dan disahkan
dengan undang-undang. Sedang RAPBN disampaikan kepada DPRD untuk
dimusyawarahkan dan disahkan dengan peraturan daerah. Prosesnya dilakukan
melalui musyawarah panitia anggaran DPR atau DPRD, Rapat komisi dan pada taraf
akhir sidang pleno DPR atau DPRD untuk mengesahkannya menjadi APBN dan APBD.
b.
Fase
Pelaksanaan
· Setelah menjadi APBN/APBD sudah dapat dilakukan kegiatan-kegiatan
administratif untuk mengeluarkan dana sesuai dengan mata anggaran dan jumlanya
yang telah ditetapkan. Prosesnya dilakukan sebagai berikut:
a)
Instansi
atau lembaga yang bersangkutan mengajukan pemerintah pengesahan daftar isian
proyek (DIP) untuk kegiatan yang bersifat rutin, kecuali gaji.
b)
Sesuai
dengan likwidias keuangan negara atau daerah dan prioritas menteri keuangan mengeluarkan
persetujuan bagi menteri pendidikan dan kebudayaan untk menerbitkan surat
keputusan otorisasi (SKO).
· Kegiatan sesuai dengan yang dicantumkan dalam SKO dapat
dilaksanakan, baik oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan maupun pihak
ketiga. Setelah kegiatan dilaksanakan selanjutnya dapat dilakukan penagihan
kepada negara sesuai dengan dana yang tersedia.
· Beberapa dana rutin sering dikeluarkan sebagai uang untuk
dipertanggungjawabkan (UUDP), yang dikeluarkan berupa uang sebelum kegiatan
dilaksanakan. Dana yang dikeluarkan untuk dipertanggungjawabkan disebut beban
semantara, sedang dana yang dikeluarkan
setelah kegiatan dilaksanakan disebut beban tetap.
· Kegiatan bendaharawan dalam administrasi keuangan dalam arti sempit
(tata usaha keuangan), diwujudkan berupa penerimaan, penyimpanan, penggunaan
atau pembayaran dan pertanggungjawaban. Untuk itu bendaharawan berkewajiban
membuat atau menyelenggarakan pembukuan dalam bentuk buku umum, buku harian
atau buku pembantu, buku bank dan sering kali buku kas tabelaris.
c.
Fase
Pertanggung jawab
· Bersama dengan pelaksanaan kegiatan dan mungkin pula setelah
kegiatan dilaksanakan, dapat dilakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
pelaksanaan kegiatan aparat yang berwenangan.
· Pemeriksaan dilakukan terhadap bendaharawan yang bertugas menerima,
menyimpan, membukukan, mengeluarkan uang dan membuat surat pertanggung jawab.
· Pemeriksaan kepada bendaharawan berarti juga pemeriksaan pada
atasan langsung atau pemimpin proyek yang menjadi atasanya dalam kegiatan
pembangunan.[4]
2.
Pembukuan
(Accounting)
Kegiatan kedua dari administrasi pembiayaan adalah pembukuan atau
kegiatan pengurusan keuangan. Pengurusan ini meliputi dua hal, yaitu pertama
pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau
mengeluarkan uang. Pengurusan iini dikenal dengan istilah pengurusan
ketatausahaan. Pengurusan kedua menyangkut tindak lanjut dari urusan pertama,
yaitu menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini menyangkut
kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan, dan dikenak dengan pengurusan
bendahara.
Sesuai dengan yang disebut dalam ICW (Indische Comptabiliteits
Wet), kemudian diubah menjadi Indonesche Comptanilities Wet, peraturan
akuntansi, peraturan tentang pembendaharaab yang berlaku untuk Indonesia pasal
77, bendaharawan ialah orang atau badan yang oleh negara disertai tugas
menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga dan
barang-barang yang termaksud di dalam pasal 55. ICW, sehingga dengan jabatannya
itu ia atau mereka mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan apa yang menjadi
urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3.
Pemeriksaan
(Auditing)
Yang dimaksud auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut
pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang
yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit
yang ada didalam departemen, mempertanggungjawabkan pengurusan keuangan ini
kepada BPK melalui departemen masing-masing.[5]
B.
Karakteristik Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan
pendidikan adalah:
1.
Biaya
pendidikan selalu naik. Perhitungan pembiayan dinyatakan dalam satuan unit COST
(unit satuan kecil, cost=biaya) tinjauan unit cost bisa bermacam-macam menurut
luasnya faktor yang diperhitungkan. Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit
cost berdasarkan fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
2.
Unit
cost setengah lengkap, yaitu hanya memperhitungkan biaya kebutuhan bahan dan
alat yang berangsur habis walaupun jangka waktunya berbeda.[6]
C.
Sumber Pembiayaan Pendidikan
Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam GBHN bahwa pembangunan
bangsa harus dibiayai terutama dari dana dalam negeri serta ketentuan bahwa
pendidikan merupakan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang tua, maka
secara garis besar biaya pendidikan bersumber dari empat arah, yaitu:
1.
Dari
pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas:
2.
Dari
orang tua murid meliputi kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan uang bantuan
yang dikumpulkan melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan).
3.
Dari
masyarakat meliputi kurang lebih 5% berupa dan yang diberikan oleh masyarakat
secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.
4.
Dari
dana bantuan atau pinjaman pemerintah Luar Negeri meliputi kurang lebih 1% saja
dari seluruh anggaran pendidikan.[7]
D.
Jenis-jenis Biaya Pendidikan
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung(direct cost) dan
biaya tidak lamgsung(indirect cost). Biaya langsung meliputi biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa
berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji
guru baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri.
Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone)
dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang(opportunity cost) yang dikorbankan
oleh siswa selama belajar.
Jenis-jenis biaya pendidikan dapat dibagi ke dalam dua jenis dengan istilah yang berbeda yaitu: biaya investasi dan biaya operasi.
Jenis-jenis biaya pendidikan dapat dibagi ke dalam dua jenis dengan istilah yang berbeda yaitu: biaya investasi dan biaya operasi.
1.
Biaya
investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen
dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Biaya
investasi terdiri dari biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan.
Biaya investasi menghasilkan aset dalam bentuk fisik dan non fisik, berupa
kapasitas atau kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, kegiatan
pengembangan profesi guru termasuk ke dalam investasi yang perlu mendapat dukungan
dana yang memadai.
2.
Biaya
operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan.
Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya non personalia.
Biaya personalia mencakup: gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan
struktural, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan
lain yang melekat dalam jabatannya. Biaya non personalia, antara lain biaya
untuk: Alat Tulis Sekolah (ATS), Bahan dan Alat Habis Pakai, yang habis
dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang, pemeliharaan dan perbaikan ringan,
daya dan jasa transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan
siswa/ekstra kurikuler.
Sedangkan menurut Supandi (1985), biaya pendidikan itu terdiri dari
jenis-jenis berikut:
·
Pertama,
biaya langsung dan tidak lagsung. Biaya langsung mencakup gaji guru dan
administrator, petugas bimbingan dan penyuluhan, pengadaan dan pemeliharaan
perlengkapan, material, tanah, dan bangunan. Biaya tidak langsung mencakup
semua ongkos dan pengeluaran yang secara tidak langsung dipergunakan untuk
kegiatan proses pendidikan seperti penghapusan dan keausan bangunan, pajak yang
harus dibayar, dan insentif bagi pegawai.
·
Kedua,
biaya pribadi dan sosial. Biaya pribadi pendidikan itu adalah ongkoas dan
pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya,
antara lain pembelian buku, alat tulis, angkutan dan pemondokan. Biaya sosial
pendidikan ialah biaya pribadi ditambah biaya yang ditanggung oleh masyarakat,
antara lain hasil pemungutan pajak yang dipergunakan untuk pendidikan,
sumbangan, atau hibah dari masyarakat.
·
Ketiga,
biaya moneter dan non moneter Biaya moneter, yaitu biaya yang berbentuk atau
dapat dihitung berdasrkan nilai keuangan. Biaya non moneter, yaitu baya yang
tidak bersifat keuangan, antara lain adalah pendapatan hilang atau kehilangan
kesempatan memperoleh keuntungan (mendapatkan uang) karena mengikuti kegiatan
proses pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang dikelola oleh pemerinah
disesuaikan denga ketentuan, keperluan, dan undang-undang yang berlaku. Secara
garis besarnya biaya pendidikan dari pemerintah itu terdiri dari dua jenis,
yaitu biaya rutin dan biaya pembangunan.[8]
E.
Azas-azas dalam Anggaran
Uang negara
merupakan milik seluruh rakyat yang diperoleh dengan cara yang tidak mudah.
Pengamana terhadap uang negara tersebut diatur dengan beberapa ketentuan atau
asas uang yang dijatahkan oleh pemerintah mengenai sasaran dengan tepat
ketentuan azas-azas tersebut adalah:
1.
Azas
plafond, artinya bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak dapat melebihi
jumlah tertinggi yang telah ditentukan.
2.
Azas
pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan
harus didasarkan atas mata anggaran yang telah ditetapkan.
3.
Azas
tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerimaan uang tidak boleh
digunakan secara langsung untuk suatu keperluan pengeluaran.[9]
F.
Hal-hal yang berpengaruh Terhadap Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan tidak pernah tetap, tetapi selalu berkembang dari tahun. Secara
garis besar pembiayaan ini dipengaruhi oleh dua hal, yaitu faktor eksternal dan
internal.
1.
Faktor
eksternal, yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan.
Faktor-faktor eksternal ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Berkembangnya
demokrasi pendidikan
b.
Kebijaksanaan
pemerintah
c.
Tuntukan
akan pendidikan
d.
Adanya
inflasi
2.
Faktor
internal, yaitu faktor-faktor yang berasal atau berada dalam sistem pendidikan
yang mempengaruhi besarnya pembiayaan. Faktor-faktor pendidikan tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Tujuan
pendidikan
b.
Pendekatan
yang digunakan
c.
Materi
yang disajikan
d.
Tingkat
dan jenis pendidikan[10]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adminisrasi
pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan
sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau
lembaga pendidikan.
Jenis-jenis
biaya pendidikan terdiri dari biaya investasi dan biaya operasi. Biaya
investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen
dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun.
Sedangkan Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang
proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya
non personalia.
Hal-hal
yang berpengaruh terhadap pendidikan terdiri Faktor eksternal, yaitu
faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan dan Faktor internal, yaitu
faktor-faktor yang berasal atau berada dalam sistem pendidikan yang
mempengaruhi besarnya pembiayaan.
[1] Hartati
Sukirman, dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Yogyakarta: UNY,
1983), hal. 31.
[2] Ari H. Gunawan,
Administrasi Sekolah-Administrasi Mikro, (Jakarta:Rajawali, 1996), Hal.
160.
[3] Suharsini
Arikunto, Organisasi dan Administrasi, (Jakarta: Rajawali, 1990), hal.
90.
[4] Hadari Nawawi, Administrasi
Pendidikan, (Jakarta: PT Gunung Agung, 1984), Hal. 68-72.
[5] Suharsini
Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya
Media, 2012) hal. 233-234.
[6] Ibid.,
hal. 236-237.
[7] Hadari Nawawi,
dkk., Administrasi Sekolah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hal. 98.
[8] http://muhammadshorif.blogspot.com/2012/12/pembiayaan-pendidikan.html. diakses Rabu, 15 Mei 2013, pukul 12.54
[9] Hartati
Sukirman, dkk., Administrasi..., hal. 31.
[10] Suharsini
Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen.., Hal. 234-236.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar